Gugatan Ditolak PN Bogor, Agustiani Tio Siapkan Langkah Hukum Baru
Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengalami kekecewaan setelah gugatan perdatanya terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2025/PN Bgr dan diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Army Mulyanto.
Alasan Gugatan
Agustiani Tio menggugat Rossa Purbo Bekti atas dugaan perbuatan melawan hukum yang mencakup gratifikasi dan intimidasi selama proses pemeriksaan di KPK. Menurut kuasa hukumnya, Army Mulyanto, kliennya ditawari untuk mengganti kuasa hukum karena statusnya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Selain itu, Tio juga mengaku mengalami intimidasi fisik dan verbal, termasuk tindakan menggebrak meja oleh Rossa saat pemeriksaan berlangsung.
Keputusan PN Bogor
Pada 11 Juni 2025, PN Bogor memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Army Mulyanto menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, terutama karena Agustiani Tio tidak hadir dalam proses mediasi. Ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan kliennya yang sedang menjalani pengobatan kanker di luar negeri.
Langkah Hukum Selanjutnya
Meskipun gugatan ditolak, Army Mulyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. Mereka berencana untuk mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh dan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan baru terhadap Rossa Purbo Bekti. Langkah hukum lain juga akan dipertimbangkan untuk menuntut keadilan bagi Agustiani Tio.