Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto Digelar 3 Juli: Babak Baru Kasus Harun Masiku
Dakwaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang tuntutan pada Kamis, 3 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa dalam dua perkara: dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam kasus buron Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto bersama sejumlah pihak memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia.
Upaya Menghalangi Penegakan Hukum
Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan KPK. Ia disebut memerintahkan orang-orang terdekatnya untuk menyembunyikan atau menghancurkan barang bukti, termasuk merendam ponsel dalam air agar tidak bisa dilacak. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk obstruction of justice yang memperumit penangkapan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak 2020.
Sidang Tuntutan Jadi Penentu Langkah Hukum Selanjutnya
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum akan menjadi momen krusial dalam proses hukum Hasto. Setelah tahap pembuktian rampung, publik menanti apakah tuntutan yang diajukan akan mencerminkan beratnya dakwaan yang disampaikan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh penting partai politik dan menyangkut integritas proses demokrasi di Indonesia.